Pendidikan

Cybercrime: Pengertian, Jenis-Jenis dan Contohnya

Cybercrime adalah kata yang mengacu pada aktivitas kriminal di komputer atau jaringan komputer sebagai perangkat, target, atau lokasi kejahatan. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada penipuan lelang online, manipulasi cek, penipuan kartu kredit, penipuan kepercayaan, penipuan karakter, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime sebagai tindakan kriminal dalam situasi ini adalah penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamzah, 1989).

kejahatan dunia maya

Kejahatan dunia maya dalam arti sempit (kejahatan komputer): setiap perilaku ilegal yang dengan sengaja ditujukan untuk operasi elektronik yang ditujukan pada sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh sistem komputer tersebut, atau singkatnya, kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih.

Kejahatan dunia maya dalam arti luas (kejahatan terkait komputer atau kejahatan terkait komputer): setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan maksud atau terkait dengan sistem atau jaringan komputer, atau singkatnya tindakan kriminal apa pun yang dilakukan dengan menggunakan komputer (perangkat keras dan perangkat lunak). atau alat, komputer sebagai objek, baik yang menghasilkan keuntungan maupun tidak merugikan pihak lain.

Ciri-ciri kejahatan dunia maya

Seiring perkembangannya, kejahatan dunia maya tradisional dikenal sebagai:

  1. kejahatan ekonomi
  2. kejahatan ekonomi

Cybercrime memiliki karakteristik yang unik, yaitu:

  1. ruang lingkup kejahatan
  2. Inti dari kejahatan
  3. Pelaku
  4. modus kejahatan
  5. jenis kerusakan yang ditimbulkan

Jenis Kejahatan Cyber

Ada beberapa jenis pelaku kejahatan dunia maya yang dapat Anda klasifikasikan berdasarkan aktivitas yang mereka lakukan seperti di bawah ini yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

1. Aces Tidak Sah
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang secara tidak sah masuk atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh kejahatan ini adalah probing dan porting.

2. Konten Ilegal
Merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan cara memposting informasi atau keterangan di internet mengenai suatu keadaan yang tidak benar atau tidak sopan dan diduga melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, seperti : . B. penyebaran pornografi atau berita tidak benar.

3. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Virus ini biasanya menyebar melalui email. Orang yang sistem emailnya terinfeksi virus seringkali tidak menyadarinya. Virus ini kemudian diemail ke lokasi lain.

4. Spionase dunia maya, sabotase, dan pemerasan
Cyber ​​spionage adalah kejahatan menggunakan internet untuk melakukan kegiatan spionase terhadap pihak lain dengan cara meretas sistem jaringan komputer pihak yang dituju. Sabotase dan pemerasan adalah jenis kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak atau menghancurkan data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

5. Kartu
Carding adalah kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan melalui internet.

6. Cincang dan kerupuk
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang memiliki minat dalam mempelajari sistem komputer secara detail dan meningkatkan keterampilan mereka. Kegiatan cracking internet memiliki spektrum yang sangat luas mulai dari pembajakan akun orang lain, pembajakan website, probing, penyebaran virus dan melumpuhkan target. Tindakan terakhir disebut DoS (Denial Of Service).
Serangan DOS adalah serangan yang ditujukan untuk melumpuhkan (menggantung, menerjang) target sehingga tidak dapat memberikan layanan.

7. Cybersquat dan Typosquat
Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian mencoba menjualnya ke perusahaan tersebut dengan harga lebih tinggi. Typosquatting adalah kejahatan memanfaatkan domain, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

8. Terorisme Dunia Maya
Cybercrime termasuk cyberterrorism ketika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk melanggar situs pemerintah atau militer.

Contoh kasus kejahatan dunia maya

Penipuan oleh situs web
Pengguna internet juga harus menyadari adanya metode penipuan yang digunakan oleh situs web yang menawarkan utilitas dan multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Diberikan di Freedom Trust (GIFT) dari situs web yang sebelumnya ditemukan di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berupaya memberikan hibah kepada individu atau perusahaan yang diterima dari sekelompok dermawan kaya dari berbagai negara dengan syarat sejumlah uang tertentu ditransfer ke rekening anonim tertentu. Program ini menarik karena setiap pelamar dapat memperoleh $760 per bulan untuk individu dan $3.000 per bulan untuk bisnis.
Ada jenis penipuan dalam kegiatan kriminal ini. Sebagai kejahatan murni, kejahatan ini memiliki motif cybercrime. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara sengaja membuat website untuk mengelabui pembaca website atau masyarakat. Kasus kejahatan dunia maya ini mungkin berisi jenis konten ilegal. Tujuan dari kasus pidana ini adalah kejahatan dunia maya yang menargetkan individu (terhadap individu).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button