Pendidikan

Definisi Biro Perjalanan Wisata

Secara umum, istilah biro perjalanan adalah perusahaan yang menyelenggarakan paket perjalanan dan biro perjalanan. Sesuai dengan perkembangan pariwisata, Ditjen Pariwisata menetapkan pengertian biro perjalanan dengan Keputusan Ditjen Pariwisata No. Kep. 16/U/II/Tanggal 25 Pebruari 1988 tentang Pelaksanaan Ketentuan Perjalanan Dinas, pada Bab I Penelitian Umum Pasal 1, memberikan persetujuan dengan batasan-batasan sebagai berikut:

  1. Perdagangan keliling adalah kegiatan usaha niaga yang menyelenggarakan, menyediakan, dan menyelenggarakan perjalanan dengan tujuan utama berwisata bagi seseorang atau sekelompok orang.
  2. Biro Perjalanan Wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri dan/atau luar negeri.
  3. Cabang biro perjalanan adalah salah satu unit usaha biro perjalanan yang berlokasi di wilayah yang sama dengan kantor pusatnya atau di wilayah lain yang menjalankan kegiatan kantor pusatnya.
  4. Biro perjalanan adalah badan usaha yang menyelenggarakan perusahaan perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam penjualan dan/atau pengurusan jasa perjalanan.
  5. Perwakilan adalah biro perjalanan, biro perjalanan, perusahaan lain atau perseorangan yang ditunjuk oleh biro perjalanan yang berkedudukan di daerah lain untuk melakukan kegiatan yang diwakili baik tetap maupun tidak tetap.
    Nyoman S. Pendit (Ilmu Pariwisata, 1990), seorang penulis yang produktif tentang isu-isu yang berkaitan dengan pariwisata, memberikan definisi sebagai berikut:
    “Biro perjalanan dipahami sebagai perusahaan pariwisata dengan tujuan mempersiapkan perjalanan (dalam bahasa asing, perjalanan atau perjalanan) untuk orang atau seseorang yang merencanakan organisasi.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button