Pendidikan

Definisi dan Pengertian Warisan atau Ahli Waris

Keturunan berasal dari bahasa Arab al-miirats, yang merupakan bentuk infinitif dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan dalam bahasa Arab. Maknanya menurut bahasa adalah “transmisi sesuatu dari satu orang ke orang lain”. Atau dari satu orang ke orang lain.

Pengertian pewarisan adalah peralihan hak dan kewajiban atas segala sesuatu, baik harta maupun tanggungan, dari orang yang meninggal kepada keluarganya yang masih hidup. “Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) telah Kami tentukan ahli waris dari apa yang diwariskan oleh orang tuanya dan kerabat dekatnya. Dan kepada orang-orang yang telah kamu sumpah setia, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. 4/An-Nisa’: 33)

Definisi warisan

Warisan dan dasar hukum pewarisan
Ahli waris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan, yang meninggalkan sejumlah harta atau tanggungan atau hak yang diperoleh selama hidup, baik dengan wasiat maupun tanpa wasiat. Adapun dasar hak mewaris atau dasar menerima warisan menurut Al-Qur’an, yaitu:

  1. Karena hubungan darah, hal ini jelas disebutkan dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33 dan 176.
  2. hubungan suami istri.
  3. Hubungan persaudaraan karena agama yang ditentukan oleh Al-Qur’an tidak lebih dari sepertiga warisan (QS. Al-Ahzab: 6).
  4. Hubungan kekerabatan melalui hijrah pada awal perkembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).

masalah warisan
Masalah yang ada dengan pewarisan meliputi:

sebuah. Al-Gharawain atau Umariyatain ada dua pilihan, yaitu:

  1. Ketika seseorang meninggal dunia, dia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang ditinggalkan): suami, ibu dan ayah.
  2. Ketika seseorang meninggal, dia hanya meninggalkan ahli waris (waris yang tersisa): istri, ibu, dan ayah.

b. Al-Musyarakah (disarankan) juga diartikan sebagai himariyah (keledai), hajariyah (batu). Masalah Al-Musyarakah dirancang khusus untuk memecahkan masalah warisan antara saudara laki-laki dan perempuan (ibu dan ayah yang sama dalam kasus saudara laki-laki dan perempuan). Untuk lebih jelasnya dapat dikemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: suami, ibu atau nenek, lebih dari satu ibu atau saudara perempuan dan saudara kandung dari ibu dan ayah.

c. Masalah antara leluhur dan saudara kandung Dalam hal masalah antara leluhur dan saudara kandung, saudara harus dipahami di sini:
1. Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu dan ayah yang sama.
2. Saudara laki-laki ayah dan saudara perempuan ayah.
Ada dua jenis masalah bagi datuk dan saudara kandung, yaitu:
1. Ahli waris yang tersisa setelah menyelesaikan fase hijab hanya terdiri dari kakek nenek dan kerabat.
2. Shahibul fardh (ahli waris yang memiliki bagian tertentu untuknya).

yaitu Menurut bahasa (etimologi), Aul Aul berarti irtifa’: mengangkat. Kata aul terkadang cenderung menganiaya (menipu). Dari segi aul adalah bertambahnya bagian Dzawil Furudh dan berkurangnya jumlah harta warisannya. Atau menambah jumlah bagian tertentu dan mengurangi bagian masing-masing ahli waris. Masalah aul muncul ketika pembilangnya lebih besar dari penyebutnya (misalnya 8/6), padahal normalnya aset selalu dibagi penyebutnya, namun ketika hal ini dilakukan menimbulkan kesenjangan pendapatan sekaligus menambah masalah yaitu siapa yang akan diprioritaskan. atas ahli warisan.

e. Radd Kata Radd adalah linguistik (etimologis) dan berarti I’aadah: untuk kembali. mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti tajam, artinya membawa kembali. Radd menurut syarat (terminologi) mengembalikan kepada mereka sisa bagian Dzawul Furudh Nasabiyah sesuai dengan besarnya bagian mereka ketika tidak ada orang lain yang berhak menerimanya. Soal radd terjadi ketika pembilangnya lebih kecil dari penyebutnya (23/24) dan pada dasarnya kebalikan dari soal aul. Namun pemecahan masalah tersebut tentu saja berbeda dengan masalah aul karena aul pada dasarnya kehilangan apa yang dibagi, sedangkan rad memiliki kelebihan setelah dilakukan pembagian.

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Warisan

http://contohdakwahhislam.blogspot.com/2013/08/pengertian-warisan-pembagi-harta.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button