Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
Negara Republik Indonesia mengetahui keberadaan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam UUD 1945 dengan memberlakukan pemisahan kekuasaan (distribusi kekuasaan) antar lembaga negara. Kekuasaan lembaga negara tidak terbagi secara kaku dan tajam, melainkan terkoordinasi.
Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia menerapkan teori Triassic Politica. Trias politica adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang sama. Ketiga bidang tersebut adalah:
- Legislatif bertanggung jawab atas legislasi. Legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Cabang eksekutif bertanggung jawab atas implementasi atau pelaksanaan undang-undang. Eksekutif terdiri dari presiden dan wakil presiden serta para menteri yang membantu mereka.
- Kejaksaan memiliki tugas menjaga penegakan hukum. Unsur yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Badan Legislatif
Legislatif adalah lembaga negara Indonesia yang bertugas menetapkan undang-undang, legislatif berhak menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan lembaga yang mengawasi pemerintah yang melaksanakan undang-undang. Legislatif ini berasal dari politisi yang berasal dari partai politik. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan BPK.
Kewenangan legislatif ada di MPR dan DPD.
1. MPR
Wewenang :
sebuah. amandemen konstitusi
b. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, dll
2. DPR
Tugas :
sebuah. membuat hukum
b. Pembahasan RAPBN dengan Presiden, dll.
Fungsi:
sebuah. fungsi legislatif
b. fungsi anggaran
c. fungsi pengawasan
Hak DPR:
sebuah. hak interpelasi
b. Hak Permintaan
c. Hak untuk Berbicara
yaitu Hak untuk bertanya
e. hak imunitas
f.Hak untuk Mengusulkan RUU
3.DPD
Fungsi:
sebuah. Memantau pelaksanaan undang-undang tertentu
b. Pengajuan Proposal
lembaga eksekutif
Lembaga eksekutif adalah lembaga negara Indonesia yang bertindak sebagai pelaksana atau penegak hukum yang diundangkan oleh legislatif. Eksekutif terdiri dari kepala pemerintahan, yaitu presiden dan wakil presiden. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden memegang posisi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah. Di daerah kota/pemerintahan, lembaga pelaksananya adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil gubernur, yang memiliki tugas yang sama.
Kekuasaan, tugas, dan hak Presiden meliputi:
sebuah. Pemerintahan di bawah Konstitusi
b. Peraturan negara dikeluarkan
c. pengangkatan dan pemberhentian menteri; Dll
Lembaga Yudikatif
Peradilan adalah lembaga negara Indonesia yang bertindak sebagai pengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan dengan menggunakan undang-undang sebagai standarnya. Yudikatif meliputi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tertinggi di Indonesia adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan Negara (PTUN), yang menyelesaikan sengketa tanah, sertifikasi dan sejenisnya.
Pasal 24 UUD 1945 mengatur tentang peradilan dan menjabarkan tugasnya masing-masing. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh:
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Menular
Ini adalah definisi dan fungsi utama legislatif, eksekutif dan yudikatif