Hukum Pinjam Meminjam dari Sudut Pandang Perdata
Kredit dan kredit hukum diatur oleh hukum perdata. Pasal 1754 KUH Perdata berbunyi: “Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu dari barang-barang yang habis dipakai karena pemakaian, dengan syarat pihak yang terakhir itu mengembalikan sejumlah yang sama…. “
Berdasarkan isi pasal tersebut, dapat diartikan bahwa dalam tata cara peminjaman ini diperlukan suatu perjanjian dimana peminjam nantinya akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan bunga yang telah ditentukan.
Undang-undang tentang Meminjam dari Bank

Jadi, undang-undang pinjam meminjam dari bank ini juga termasuk dalam Pasal 1338 KUH Perdata, karena termasuk dalam hukum perdata. Dalam proses kredit ini tentunya diatur oleh hukum Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh debitur, mis. B. Kabur dan tidak membayar pinjaman yang harus dibayar.
Hukum perkreditan dan perkreditan ini juga diatur sebagai bentuk kinerja oleh bank. Namun, undang-undang ini tidak hanya memberatkan debitur, tetapi kedua belah pihak diatur berdasarkan undang-undang perdata ini. Jika salah satu pihak melanggarnya, bisa juga diambil tindakan perdata dan pidana.
Apakah Anda mencari pinjaman dari bank yang dapat diajukan secara online? Coba Tunaiku, platform pinjaman legal yang fleksibel. Baca lebih lanjut: Tunaiku Amar Bank.
Konsekuensi yang dapat terjadi pada Anda jika Anda tidak dapat membayar hutang Anda ke bank adalah:
1. Identifikasi dilakukan
Hal pertama yang dilakukan bank berdasarkan UU Pinjam Meminjam adalah bank mengidentifikasi keterlambatan yang Anda sebabkan. Setiap bulan, pihak bank mengecek cicilan yang telah Anda bayarkan, selalu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Jika Anda belum melakukan pembayaran cicilan hingga tanggal ini, Anda dinyatakan terlambat. Dari sini, bank bisa melihat debitur mana yang wanprestasi.
2. Selesai notifikasi
Juga, jika ternyata Anda telah melewati batas waktu dan belum melakukan pembayaran dalam waktu 3 hingga 7 hari. Kemudian Anda akan diberitahu tentang hal itu dengan peringatan yang termasuk dalam kategori satu dan masih memiliki notifikasi yang rendah. Notifikasi ini biasanya dapat dilakukan melalui telepon dari pihak bank untuk memberitahukan kepada Anda agar Anda dapat membayarnya secepatnya.
3. Beri kesempatan
Setelah diingatkan dalam Peringatan 1, bank masih menawarkan opsi di bulan yang sama karena Undang-Undang Perkreditan meskipun telah melewati tenggat waktu. Ini memberi Anda kesempatan untuk membayar cicilan secepat mungkin di bulan yang sama, hingga akhirnya Anda bisa membayar. Tetapi opsi ini pun hilang jika Anda membayarnya di luar bulan.
4. Saya menerima panggilan pengadilan
Karena saat bulan habis, berdasarkan Undang-Undang Pinjam-Meminjam, Anda akan pergi ke pengingat kedua dan mendapatkan panggilan pengadilan karena Anda sudah terlambat 1 bulan. Kategori 2 sudah masuk kategori peringatan sedang.
5. Mengeluarkan peringatan
Selain itu, jika ternyata keterlambatan satu bulan telah lewat dan Anda masih belum juga membayar cicilan dengan itikad baik, maka pihak terpaksa mengeluarkan teguran, karena hal itu sudah tertulis dalam Undang-Undang Kredit Pinjaman. Jadi kalau sudah masuk delay lebih dari sebulan, sudah masuk kategori 3 dan perlu diwaspadai karena takut kredit Anda jadi jelek.
Hal ini tentu tidak diinginkan oleh salah satu pihak karena semua akan memakan korban. Debitur tidak dapat memiliki profil yang baik untuk pinjaman berikutnya sangat dipertimbangkan sampai dapat ditolak. Sementara itu, kreditur atau bank juga mengalami kerugian karena prosesnya terhambat karena tidak terbayar atau kredit macet.
6. Sita aset
Hal terakhir yang akan dilakukan bank adalah menyita aset yang Anda serahkan sebagai jaminan. Jika pinjaman Anda tidak lancar sampai stagnasi karena bertahun-tahun tidak dibayar, bank akan menyita saldo. Hal tersebut tentu tidak Anda inginkan, karena aset Anda seperti rumah atau mobil dan barang berharga lainnya menjadi milik bank secara utuh yang biasanya kemudian dilelang.
Hukum Pinjaman Online
Daftar pinjaman online berlisensi OJK: Julo Loans, AdaKami, Shopee Loans, Smart Credit dan Indodana.
Hukum pinjaman online juga diatur dalam KUH Perdata. Seperti diketahui, saat ini banyak sekali perusahaan yang menawarkan pinjaman online. Dan sudah cukup banyak kasus belakangan ini, namun kini pemerintah mengambil tindakan dengan memberikan pengawasan OJK terhadap perusahaan pinjaman online yang ada. Jadi sekarang sangat mudah bagi Anda untuk menemukan pinjaman online legal dan berlisensi pemerintah.
Oleh karena itu, semua kegiatan pinjam meminjam sudah diatur dalam undang-undang pinjam meminjam yang harus diperhatikan. Karena jika tidak ada sanksi yang telah diatur dalam hukum perdata. Oleh karena itu, seluruh proses termasuk penggunaan jasa penagihan utang telah diatur dalam peraturan OJK.
Jadi jika Anda ingin memutuskan pinjaman online dari bank, Anda tidak perlu khawatir lagi, karena sudah ada izin usaha dari OJK untuk beberapa pinjaman dan prosesnya diatur secara hukum perdata.