Izin Usaha Startup Fintech, Apa Saja yang diperlukan?
Izin usaha startup fintech selanjutnya tergantung dari jenis fintech.
Lisensi e-money
Dibutuhkan bagi penyelenggara layanan fintech yang bergerak di bidang penyelenggaraan sistem pembayaran uang elektronik, biasanya berbasis cip.
Contoh:
Flazz BCA, Mandiri e-Money , BNI T apCash.
Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Persyaratan:
- Registrasi akun sistem e-licensing dan mengisi formulir permohonan
- Kopi Akta Pendirian Badan Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Dokumen profil perusahaan, struktur organisasi, dan permodalan.
- Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik independen
- Analisis rancangan usaha lima tahun ke depan.
- Surat persetujuan dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank (bisa OJK, maupun Dewan Pengawas Syariah untuk tekfin syariah).
- Surat pernyataan kesiapan keamanan sistem elektronik dan data center.
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses likuidasi, masalah hukum, dan kredit macet.
- Profil produk uang elektronik (e-money) mulai dari mekanisme penyelenggaraan, spesifikasi teknis penyimpanan data, dan e-KYC pengguna.
- Bukti analisis kesiapan manajemen risiko dan Dokumen kesiapan operasional
- Bukti kesiapan operasional (struktur organisasi, data center, spesifikasi saran hardware pendukung, call center, SOP penyelenggaraan e-money).
- Laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor eksternal terhadap penyelenggaraan Uang Elektronik.
- Dokumen prosedur kebijakan untuk penanganan keadaan darurat dan keberlangsungan usaha.
PERSY ARAT AN T AMBAHAN:
(apabila e-money menyediakan fitur transfer dana)
- Kopi Akta Pendirian Badan Usaha
- Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik independen
- Dokumen prosedur penyelenggaraan transfer dana Uang Elektronik
- Dokumen perjanj ian kerja sama dengan pihak lain terkait penyelenggaraan kegiatan transfer dana.
Lisensi dompet elektronik
Dibutuhkan bagi startup yang hendak menyertakan layanan pembayaran elektronik dengan yang berbasis server.
Contoh:
GoPay , OVO, ShopeePay , LinkAja.
Diterbitkan oleh Bank Indonesia
Persyaratan umum:
- Registrasi akun sistem e-licensing dan mengisi formulir permohonan
- Kopi Akta Pendirian Badan Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan dan izin kegiatan usaha yang dimiliki
- Dokumen profil perusahaan, struktur organisasi dan permodalan.
- Dokumen profil produk
- Laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik independen
- Persetujuan otoritas pengawas atas rencana penyelenggaraan dompet elektronik.
- Dokumen Bukti kesiapan operasional (struktur organisasi, data center, spesifikasi sarana hardware pendukung, call center, SOP penyelenggaraan e-wallet).
- Laporan hasil audit teknologi informasi dari auditor eksternal terhadap penyelenggaraan Dompet Elektronik.
- Analisis rancangan usaha lima tahun ke depan.
- Dokumen aspek perlindungan konsumen – meliputi transparasi biaya layanan, jaminan penyimpanan data, top-up, refund, mekanisme pembukaan akun, penutupan, dan penghapusan data pengguna.
Lisensi OJK – Izin fintech pemberi pinjaman
Dibutuhkan startup fintech yang berkecimpung di bidang penyelenggaran layanan jasa keuangan pemberian pinjaman.
Contoh produk:
Platform P2P lending, pinjaman online (seperti JULO, Indodana, dll)
Diterbitkan oleh OJK.
Lama proses perizinan membutuhkan waktu > 1 tahun.
Perusahaan masih dapat beroperasi sepanjang waktu proses kepengurusan perizinan berjalan.
SYARAT STATUS TERDAFTAR:
- Mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas dokumen sebagai berikut:
- Kopi Akta Pendirian Badan Usaha
- Dokumen profil perusahaan, struktur organisasi.
- NPWP Badan Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Dokumen bukti kesiapan sistem usaha elektronik, data center, dan sebagainya.
- Bukti pemenuhan syarat permodalan (disarankan melebihi batas minimal modal: misal untuk fintech lending harus di atas Rp1 miliar).
- Surat Pernyataan rencana penyelesaian hak dan kewaj iban Pengguna apabila perizinan penyelenggara tidak disetujui OJK.
SYARAT MENGANTONGI IZIN :
- Resmi berstatus “Terdaftar”
- Melalui proses pengkaj ian oleh tim OJK
- Self-assesment mandiri dengan rutin melaporkan kinerja keuangan bulanan selama satu tahun.
- Setelah mengantongi izin, OJK berhak mencabut izin suatu perusahaan apabila terjadi pelanggaran ketentuan seperti bekerja sama dengan lembaga lain yang belum berizin.
Lisensi OJK untuk fintech non-lending
Diperlukan bagi startup yang bergerak di bidang penyediaan layanan jasa Inovasi Keuangan Digital (IKD) seperti penghimpuan modal, pengelolaan investasi, asuransi, dan sebagainya.
Contoh produk:
Equity crowdfund, platform insurtech, robo-advisory , pengelolaan investasi.
Diterbitkan oleh OJK.
Lama proses perizinan membutuhkan waktu > 1 tahun.
Perusahaan masih dapat beroperasi sepanjang waktu proses kepengurusan perizinan berjalan.
Persyaratan :
- Kopi Akta Pendirian Badan Usaha
- Dokumen profil perusahaan, struktur organisasi dan permodalan.
- NPWP Badan Usaha
- Dokumen profil produk
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Dokumen perencanaan bisnis
- Dokumen pelengkap seperti bukti kesiapan sistem tata kelola elektronik, data center, SOP perlindungan data konsumen, dan sebagainya.
- Kesediaan untuk mengikuti proses pengkaj ian oleh tim regulatory sandbox OJK dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
Setelah mendapat status “Direkomendasikan” , pengelola wajib mengajukan permohonan izin pendaftaran paling lambat 6 bulan setelah status diterbitkan.