Pajak: Pengertian, Fungsi dan Manfaat
Pajak (dari bahasa Latin taxo; tarif pajak) adalah pembayaran berdasarkan hukum oleh warga negara kepada negara sehingga dapat dipungut tanpa menerima imbalan langsung untuk itu. Menurut Charles E. McLure, pajak adalah kewajiban keuangan atau pungutan yang dikenakan kepada wajib pajak (individu atau badan) oleh negara atau oleh lembaga, yang penggunaannya sekelas dengan negara, digunakan untuk mensubsidi berbagai jenis pengeluaran publik. . Pajak dipungut menurut norma hukum untuk mengisolasi dana produksi barang dan jasa untuk kepentingan umum. Penolakan untuk membayar, menahan, atau menolak pajak umumnya merupakan pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayar dalam bentuk uang atau tenaga kerja dengan nilai yang sebanding. Beberapa negara sama sekali tidak menggunakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab. Instansi pemerintah yang mengatur pajak pemerintah di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), salah satu Direktorat Jenderal di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
kontrol
Dari berbagai pengertian yang dilekatkan pada pajak, baik ekonomi (pajak adalah pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke instansi pemerintah) maupun hukum (pajak adalah pungutan wajib), dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang termasuk dalam pengertian pajak, yaitu: lain-lain. seperti berikut:
- Pajak dibebankan sesuai dengan hukum. Asas ini sejalan dengan Pasal 23A Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan wajib lainnya diatur dengan undang-undang untuk keperluan negara.
- Tidak menerima pertimbangan apapun (pertimbangan individu) yang dapat langsung ditunjukkan. Misalnya, masyarakat yang taat pajak jalan berkendaraan memiliki kualitas jalan yang sama dengan masyarakat yang tidak membayar pajak jalan raya.
- Pemungutan pajak ditujukan untuk kebutuhan pembiayaan umum negara dalam rangka pemenuhan tugas-tugas rutin dan pembangunan.
- Pemungutan pajak dapat ditegakkan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak lalai memenuhi kewajiban perpajakannya dan dapat diberikan imbalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pajak tidak hanya mempunyai fungsi penganggaran (budget), yaitu fungsi menampung kas atau anggaran negara yang diperlukan untuk mengisolasi pembiayaan penyelenggaraan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara di bidang ekonomi dan sosial (regulatory). atau fungsi pengatur).
fungsi kontrol
- Fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggaran atau pendapatan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber anggaran yang digunakan oleh negara dan berfungsi untuk membiayai pengeluaran. Penerimaan pemerintah dari bagian pajak dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri APBN.
- Fungsi kedua pajak adalah fungsi pengaturan (regulatory): pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan peraturan pemerintah dalam aspek sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk barang mewah dan minuman keras.
- Fungsi pajak yang ketiga adalah fungsi stabilitas: pajak sebagai pendapatan pemerintah dapat digunakan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Contohnya adalah pengaturan stabilitas harga dengan tujuan menekan inflasi dengan aturan yang mengatur distribusi uang di antara masyarakat melalui pemungutan dan penerapan pajak yang lebih efisien dan efektif.
- Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan: penerimaan pajak pemerintah digunakan untuk mendanai belanja publik dan pembangunan nasional untuk menciptakan lapangan kerja dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat.
manfaat pajak
Suparmoko (2000) menyatakan bahwa manfaat pajak digunakan untuk:
- Manfaat pajak yang pertama adalah untuk mendanai pengeluaran pemerintah, mis. B. Pengeluaran yang dapat dilikuidasi sendiri (misalnya pengeluaran untuk proyek produksi barang ekspor).
- Manfaat pajak yang kedua adalah untuk mendanai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti irigasi dan pengeluaran pertanian).
- Manfaat pajak yang ketiga adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang tidak self-liquidating dan non-reproductive (misalnya pengeluaran untuk pembangunan monumen dan objek wisata).
- Manfaat pajak yang keempat adalah untuk membiayai pengeluaran yang tidak produktif (misalnya pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk menabung untuk masa depan yaitu pengeluaran untuk anak yatim).
Ini adalah definisi pajak, fungsi pajak, dan manfaat pajak.