Pendidikan

Pengertian Grasi, Amnesti, Banding, kasasi, Abolisi, Rehabilitasi, Remisi

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan beberapa pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi, remisi.

kelonggaran

adalah salah satu dari lima kepala negara Indonesia yang berdaulat dalam peradilan. Rahmat adalah kedaulatan untuk memberikan keringanan, pengampunan, atau bahkan pembebasan total. Misalnya, mereka yang menerima hukuman mati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Pengertian grasi, amnesti, banding, kasasi, abolisi, rehabilitasi, remisi

amnesti

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah tindakan hukum yang mengembalikan status tidak bersalah kepada seseorang yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh res judicata. Amnesti diberikan oleh otoritas hukum negara yang tinggi seperti eksekutif tertinggi, legislatif atau yudikatif. Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu kewenangan berdaulat kepala negara di lembaga peradilan, karena telah diberlakukan sistem pembagian kekuasaan.

Menarik

Banding adalah proses menggugat keputusan pengadilan secara hukum. Prosedur banding, termasuk apakah tersangka memiliki hak untuk mengajukan banding, bervariasi dari satu negara ke negara lain.
Di Indonesia, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi. jika naik banding, kasusnya menjadi mentah kembali. banding dilakukan oleh pihak yang terkena dampak (pihak yang kalah dengan putusan pengadilan negeri).
Banding cukup jika putusan PN (Pengadilan Negris) salah atau tidak tepat, dan menegakkan putusan PN jika putusan PN benar.
Jangka waktu kasasi adalah 14 hari sejak penyampaian putusan PN.
Di Amerika Serikat, sistem hukum memahami dua jenis upaya hukum: litigasi de novo atau upaya hukum terdaftar. de novo prosiding, semua bukti dapat diajukan kembali seolah-olah tidak pernah diajukan. Dalam kasus pengaduan yang tercatat, apa yang biasanya digunakan dianggap sebagai preseden.

kasasi

Kasasi adalah pembatalan berdasarkan putusan pengadilan lain, yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir, memutus perbuatan melawan hukum pengadilan dan hakim lain, kecuali putusan pengadilan dalam perkara pidana yang berisi pembebasan terdakwa dari segala tuntutan hukum. untuk dikecualikan, hal ini ada dalam pasal 16 undang-undang no.1 tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No.8 Tahun 1981 dan UU No.14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan karena UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

penghapusan

Abolisi adalah keputusan untuk mengakhiri penyidikan dan peninjauan kembali suatu perkara ketika pengadilan belum mengambil keputusan atas perkara tersebut. kepala negara mengesahkan penghapusan atas dasar umum, mengingat perkara yang disangkutkan kepada terdakwa merupakan kepentingan negara yang tidak dapat dikorbankan oleh suatu putusan pengadilan.

rehabilitasi

Rehabilitasi adalah tindakan kepala negara untuk mengembalikan kedaulatan seseorang yang telah hilang akibat putusan pengadilan yang kemudian ternyata terbukti bahwa kesalahan yang dilakukan oleh tersangka tidak sedikit dibandingkan dengan penilaian awal, atau dia ternyata tidak bersalah. Fokus dari rehabilitasi ini adalah untuk mendapatkan kembali nilai harkat dan martabatnya dan hal ini tidak tergantung pada hukum tetapi pada pengamatan masyarakat sekitar.

pengampunan

Keputusan tersebut merupakan pengurangan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button