Pengertian, Jenis-Jenis, Fungsi dan Contohnya
Pada kesempatan kali ini admin akan mengupas tentang pengertian ijtihad, jenis-jenis ijtihad, fungsi ijtihad dan contoh-contoh ijtihad. Mari simak bersama penjelasan ijtihad di bawah ini.
Ijtihad (bahasa Arab: iاجتهاد) adalah ikhtiar yang sungguh-sungguh yang sebenarnya dapat dilakukan oleh siapa saja yang berusaha mencari ilmu untuk menentukan suatu hal yang tidak dibicarakan dalam Al-Qur’an atau Hadits, dengan syarat digunakan akal sehat dalam melakukannya dan harus dilakukan pertimbangan yang matang. digunakan .
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia akan pedoman hidup untuk beribadah kepada Allah di tempat atau waktu tertentu.
Ijtihad juga berperan penting dalam pembentukan hukum Islam, sudah banyak contoh hukum yang dirumuskan dari hasil ijtihad tersebut. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Jenis Ijtihad
Jenis Ijtihad telah diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu:
- Ijma’ adalah kesepakatan para ulama mujtahid untuk menentukan suatu perkara atau hukum. Ijma’ dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak secara khusus disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- Qiyas menyamakan hukum suatu masalah yang tidak pernah ada dengan hukum masalah lama yang ada karena alasan yang sama.
- Maslahah Mursala adalah cara memutuskan hukum berdasarkan pertimbangan kemanfaatan dan kemanfaatan.
fungsi Ijtihad
Untuk mendapatkan solusi hukum, hukum harus diterapkan ketika ada masalah, tetapi jika ditemukan dalam Al-Qur’an atau Hadits. Jika dilihat dari fungsi ijtihad, maka ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam.
Padahal ijtihad tidak bisa dilakukan oleh semua orang, hanya orang yang memenuhi syarat saja yang boleh melakukan ijtihad. Syarat seseorang dapat berijtihad adalah:
- karakter mulia
- Memiliki pemahaman yang mendalam tentang bahasa Arab, fikih sugesti, ilmu tafsir dan penanggalan atau sejarah
- Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
- Pelajari tata cara merumuskan hukum dan melakukan qiyas.
Contoh Ijtihad
Contoh Ijtihad adalah peristiwa ini terjadi pada masa Khalifah Ummar Bin Khattab, saat itu sekelompok pedagang muslim bertanya kepada Khalifah: “Berapa cukai yang harus dikenakan kepada pedagang asing yang berdagang di tanah Khalifah” dan jawabannya adalah Pertanyaan ini belum dirinci dalam Quran dan Hadits.
Maka Khalifah Ummar Bin Khattab melakukan ijtihad dengan menetapkan bahwa cukai yang dibayarkan para pedagang disamakan dengan tarif yang biasa dikenakan oleh para pedagang muslim di luar negeri tempat mereka berdagang.
Jadi Ijtihad: pengertian, jenis, fungsi dan contohnya