Pengertian Makar dan Pasal-Pasalnya
Makar dimaknai menurut paradigma Islam sebagai suatu perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan yang disebut dengan jarimah atau jinayat dari sudut pandang hukum Islam yaitu berbagai larangan hukum dari Allah SWT, singkatnya makar dapat disebut kejahatan yang dilarang oleh makar Islam.
Pengertian makar sendiri adalah perbuatan yang mengakibatkan pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan undang-undang. Makar menurut § 107 StGB terdiri dari 4 macam yaitu makar, makar, makar terhadap ideologi dan makar terhadap presiden atau kepala negara. (Dr. Mudzakir, SH., MH).
Secara umum, pengertian makar adalah rencana tersembunyi, bertekad untuk melaksanakan apa yang ingin dicapai oleh pencipta makar dengan cara yang tidak terduga.
Definisi kejahatan makar adalah kejahatan yang berkaitan dengan masalah keamanan negara. Mengapa ada orang yang melakukan kejahatan pengkhianatan? Banyak faktor yang mempengaruhi, namun secara umum adalah perasaan ketidakpuasan terhadap pemerintahan/kekuasaan saat ini. Tindakan-tindakan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki maksud dan tujuan yang sama, meskipun bersifat terbuka, dapat juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Pasal tentang tindak pidana makar
Pasal 107 KUHP
Pengkhianatan yang ditujukan untuk menggulingkan atau menggulingkan pemerintah dapat dihukum penjara hingga lima belas tahun.
Pemimpin dan pelaku makar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 104 KUHP
Makar yang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menghancurkan hidup atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau menghalangi mereka untuk menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama dua puluh tahun, pidananya ditambah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun dalam Keputusan Presiden No. 5 Tahun 1959.