Pengertian, Ruang Lingkup dan Wewenang
Fisioterapi adalah ilmu yang berfokus pada stabilisasi atau pemulihan fungsi motorik yang terganggu atau fungsi fisik yang terganggu, dilanjutkan dengan proses atau metode terapi latihan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kebugaran Republik Indonesia No. 778 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Fisioterapi adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok yang berusaha untuk meningkatkan gerak dan fungsi sepanjang hayat. siklus untuk memperluas, mempertahankan dan memulihkan penggunaan modalitas fisik, sarana fisik, mekanika dan gerakan, dan komunikasi. Fisioterapi dapat melatih pasien dengan latihan ekslusif, peregangan dan metode yang berbeda, serta menggunakan alat tertentu untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat diatasi dengan latihan fisioterapi.
Individu yang memberikan layanan terapi fisik disebut sebagai terapis fisik. Fisioterapis adalah orang yang telah menyelesaikan pelatihan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perspektif pelayanan fisioterapi meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan dan penyembuhan gangguan alat gerak dan sistem fungsional dalam rentang kehidupan sejak konsepsi hingga kematian, yang terdiri dari upaya:
- Pelayanan peningkatan dan pencegahan (promosi dan preventif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan di pusat kebugaran, pusat kedokteran kerja, sekolah, perkantoran, pusat perawatan geriatri, pusat olah raga, bengkel atau pabrik dan di pusat pelayanan publik.
- Pelayanan rekreasi dan penyembuhan (kuratif dan rehabilitatif), pelayanan fisioterapi dapat dilakukan di rumah sakit, panti jompo, panti asuhan, pusat rehabilitasi, tempat praktek, klinik eksklusif, klinik rawat jalan, puskesmas, panti jompo, pusat pendidikan dan penelitian.
Sesuai dengan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan kebutuhan masyarakat, dibagi menjadi:
sebuah. Fisioterapi untuk kesehatan wanita
b. Fisioterapi untuk tumbuh kembang anak
c. Fisioterapi kesehatan dan keselamatan kerja
yaitu Terapi fisik lansia
e. fisioterapi olahraga
f. Fisioterapi dalam kesehatan masyarakat
G. Fisioterapi Pelayanan medis: Perluasan pelayanan fisioterapi ke pelayanan medis didasarkan pada rincian masalah kesehatan pasien, seperti dan penyembuhan penyakit jantung, pembuluh darah, darah dan paru-paru), Fisioterapi neuromuskuler (pemulihan dan penyembuhan penyakit pada sistem saraf pusat dan sistem saraf tepi), fisioterapi integumen (pemulihan dan penyembuhan cacat tubuh dan kulit).
Fisioterapi dalam praktek fisioterapi berhak melakukan:
sebuah. penilaian fisioterapi;
b. dianosis fisioterapi;
c. perencanaan fisioterapi;
yaitu intervensi fisioterapi;
e. Evaluasi atau evaluasi ulang atau evaluasi ulang.
Fisioterapi mampu melakukan praktik fisioterapi di fasilitas kesehatan, praktik individu dan/atau kelompok. Fisioterapi sedang berlangsung rumsoasal.com Praktek terapi fisik dapat menerima pasien atau konsumen dengan atau tanpa rujukan.
Saat ini di Indonesia terdapat berbagai jenjang pendidikan fisioterapi yaitu : D3, D4 dan S1 + pendidikan profesi, Gelar pendidikan fisioterapi di Indonesia adalah : D3 (A.Md.Ft atau A.Md.Fis), D4 (S.St.Ft ) S1 (S.Ft atau S.Fis) dan gelar pelatihan profesional dalam terapi fisik yang dikenal sebagai terapis fisik (Ftr).