Pengertian, Sejarah, Jenis, dan Hak Zakat
Apa itu zakat?
Menurut Wikipedia, Zakat (bahasa Arab: زكاة artinya: zakat) secara istilah adalah harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak atasnya (fakir miskin, dll). Zakat dalam bahasa artinya bersih, suci, subur, berkah dan tumbuh. Menurut ketentuan syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat berarti “tumbuh dan berkembang biak”. itu juga bisa berarti diberkati, murni, suci, berbuah dan makmur. dapat kita simpulkan bahwa sebagai umat Islam kita telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk membayar zakat sebagaimana firman Allah SWT: “Dan dirikanlah shalat dan bayarlah zakat serta taatilah Rasul agar kamu mendapat berkah”. (Surat An Nur 24:56).
Sejarah Zakat
Setiap pemeluk agama Islam wajib bersedekah dari makanan yang dianugerahkan oleh Allah SWT, kewajiban ini tercatat dalam Alquran. Pada awalnya Al-Qur’an hanya memerintahkan sedekah (pemberian itu cuma-cuma, tidak wajib). Namun, keesokan harinya, umat Islam diminta membayar zakat. Zakat menjadi wajib sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat yang bergaya bagi orang kaya untuk meringankan beban hidup orang miskin. Sejak saat itu, zakat diperkenalkan di negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketentuan zakat di masa yang akan datang, terutama yang berkaitan dengan jumlah zakat.
Pada masa kekhalifahan, zakat dikumpulkan oleh pejabat negara dan dibagikan kepada kelompok orang tertentu. Golongan ini adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasannya, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syariat mengatur lebih tepat tentang zakat dan bagaimana cara membayarnya.
Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Zakat Fitrah
Zakat wajib bagi umat Islam sebelum Idul Fitri di bulan Ramadhan yang bersih. Jumlah zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kg) makanan pokok yang terdapat di daerah terkait.
Zakat Maal (kekayaan)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim meliputi perdagangan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Setiap jenis memiliki perhitungannya sendiri.
Persyaratan Wajib Penerbitan Zakat
Secara mandiri; Budak sahaya tidak wajib membayar zakat kecuali zakat fitrah sedangkan majikannya wajib membayarnya. Saat ini, kasus hamba hamba sudah tidak ada lagi. Namun, Ketentuan Kemerdekaan tetap harus dimasukkan sebagai salah satu ketentuan yang wajib dikeluarkannya zakat, karena kasus budak merupakan salah satu ketentuan yang tersisa.
Mendengar sepenuhnya; Harta yang akan dikeluarkan zakatnya harus sepenuhnya menjadi milik orang yang beragama Islam dan harus mandiri. Untuk harta yang dibagi antara Muslim dan non-Muslim, hanya harta Muslim yang dikenai zakat.
Kereta api yang cukup; Cukup artinya harta itu dimiliki sekalipun selama setahun, selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi.
Nisab cukup; Nisab adalah nilai minimal dari suatu harta yang wajib dizakati. Sebagian besar standar zakat properti (pusat perbelanjaan) menggunakan harga emas saat ini, yaitu sebesar 85 gram. Nilai emas digunakan sebagai ukuran nisab untuk menghitung zakat tabungan, emas, saham, perdagangan, pendapatan dan dana pensiun.
Hak Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat yang tertuang dalam Surat at-Taubah ayat 60, yaitu:
- Fakir- Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup.
- Miskin – Mereka yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
- Amil-Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf – Mereka yang baru saja masuk Islam dan menginginkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru mereka.
- Hamba-budak-budak yang ingin membebaskan diri
- Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kepentingan yang sah dan tidak mampu melepaskannya.
- Fisabilillah – Mereka yang berperang di jalan Allah Contoh: Dakwah, perang dan sejenisnya.
- Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan uang di tengah jalan.
Demikianlah pengertian zakat, sejarah zakat, jenis-jenis zakat dan hak-hak zakat. Mungkin berguna!