Pengertian, Tujuan, dan Ciri-Ciri Hukum
Pada kesempatan kali ini admin akan membahas tentang pengertian hak, tujuan hak dan sifat-sifat hak
Hukum merupakan sistem utama dalam pelaksanaan sejumlah kekuasaan institusional dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial dengan berbagai cara dan berperan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Undang-undang Hukum Pidana, yang menurut bagaimana negara dapat mengadili aktor-aktor dalam konstitusi, syarat-syarat kerja untuk membuat undang-undang, melindungi hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik, dan bagaimana wakil-wakil mereka dipilih. Hukum administrasi berfungsi untuk meninjau keputusan pemerintah, sedangkan hukum internasional mengatur hal-hal antara negara berdaulat dalam kegiatan mulai dari perdagangan hingga pengaturan lingkungan hingga aksi militer. Filsuf Aristoteles berkata: “Aturan hukum akan jauh lebih baik daripada aturan tirani.
Tujuan hukum berdasarkan pendapat ahli
Berikut perbedaan pendapat para ahli dan sarjana hukum tentang tujuan hukum berdasarkan paradigma masing-masing.
1. Subekti, SH
Menurut Prof Subekti SH, dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum dan Peradilan, berpendapat bahwa hukum berfungsi untuk tujuan negara, yaitu pada hakekatnya adalah untuk memakmurkan dan membahagiakan rakyatnya dengan menegakkan “keadilan” dan “ketertiban”.
Kebenaran berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi kemampuan, hikmat, untuk menyentuh dan merasakan kebenaran itu. Dan segala sesuatu yang ada di dunia ini harus menghasilkan dasar kebenaran dalam diri manusia. Oleh karena itu hukum tidak hanya mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang saling bertentangan, tetapi juga keseimbangan antara tuntutan keadilan dan “ketertiban” atau “kepastian hukum”.
2.Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH
Dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”. Pernyataan bahwa tujuan hukum adalah untuk mendatangkan keamanan, kebahagiaan, dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, setiap anggota masyarakat memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Bentuk dan banyaknya kepentingan tergantung pada bentuk dan jenis kemanusiaan yang ada dalam badan-badan sosial tertentu.
Gairah setiap orang mengilhami keinginan untuk menemukan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari mereka dan untuk memenuhi setiap kebutuhan mereka secara memadai. Untuk memenuhi keinginan tersebut, berbagai upaya dilakukan untuk mencapainya sehingga menimbulkan konflik antara berbagai kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut, masyarakat menjadi gempar, dan keributan tersebut harus dihindari. Menghindari pergolakan dalam masyarakat sebenarnya merupakan tujuan hukum, sehingga hukum menciptakan hubungan-hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
3. Bpk. DR.LJ Apeldoorn
Dalam bukunya Inleiding tot de studye van het Nederlanse Recht, Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat secara damai dan adil. Untuk mencapai perdamaian hukum, masyarakat yang adil harus diciptakan di mana kepentingan yang bertentangan diseimbangkan dan setiap orang (sejauh mungkin) mendapatkan apa yang menjadi haknya. Dapat dikatakan bahwa pendapat Van Apeldoorn tersebut merupakan jalan tengah antara 2 (dua) teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etika dan teori utilistik.
4. Jeremy Bentham
Dalam bukunya Pengantar Moralitas dan Negasi, ia berpendapat bahwa hukum hanya bertujuan pada apa yang baik bagi manusia. Pendapat ini dipaksakan pada hal-hal yang bermanfaat bagi banyak orang dan bersifat umum, tanpa memperhatikan masalah keadilan. Di sini kepastian hukum bagi individu merupakan tujuan utama dari hukum.
5. Aristoteles
Dalam bukunya Rhetorica, Aristoteles mencetuskan teorinya bahwa satu-satunya tujuan hukum adalah keadilan dan isi hukum ditentukan oleh kesadaran moral tentang apa yang dianggap adil dan apa yang tidak adil.
Menurut teori ini, hukum mempunyai fungsi yang suci dan luhur, yaitu keadilan, dengan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, yang memerlukan aturan tersendiri untuk setiap perkara. Ketika ini dilakukan tidak akan ada akhirnya. Oleh karena itu, undang-undang harus mengeluarkan apa yang disebut “Algemeene regels” (peraturan atau ketentuan umum). Peraturan ini dibutuhkan oleh masyarakat karena alasan kepastian hukum, sekalipun sewaktu-waktu dapat menimbulkan ketidakadilan.
6. Tuan JHP Bellefroid
Bellefroid menggabungkan 2 (dua) pandangan yang berlebihan, yaitu pandangan teori etika dan teori utilitarian. Dia memasukkannya ke dalam bukunya “Di dalam tot de Rechts wetenshap di Nederland” bahwa isi undang-undang harus ditentukan berdasarkan 2 (dua) asas, yaitu asas keadilan dan asas kemanfaatan.
7. Bpk. J van Kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap orang agar kepentingan tersebut tidak dirugikan. Di sini menjadi jelas bahwa adalah tugas hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat dan juga untuk melindungi dan mencegah setiap orang menjadi hakim itu sendiri. Namun, setiap kasus harus diselesaikan melalui proses peradilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Fitur Hukum
Hukum memiliki ciri-ciri yang luas seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kemakmuran dan kebahagiaan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya undang-undang setiap masalah dapat diselesaikan melalui proses peradilan dengan hakim perantara, berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, selain itu undang-undang bertujuan untuk melindungi dan mencegah setiap hakim untuk menjadi dirinya sendiri.
Ciri-ciri hukum adalah:
- Pengaturan perilaku manusia dalam interaksi sosial;
- Pengaturan dilakukan oleh badan resmi yang berwenang;
- Aturannya wajib;
- Hukuman untuk pelanggaran peraturan ini sangat berat;
- Berisi yang boleh dan/atau tidak boleh dilakukan; dan
- Anjuran dan/atau larangan ini harus dipatuhi oleh semua orang.
Demikian penjelasan tentang pengertian hak, tujuan hak dan ciri-ciri hak. Semoga bermanfaat!