Pendidikan

Penilaian Angka Kredit (PAK) Dasar bagi Guru CPNS/PNS Baru

Penilaian Angka Kredit Dasar (PAK) bagi Guru CPNS/PNS Baru Guru adalah pendidik profesional dengan misi utama mendidik, mengajar, memimpin, mengarahkan, melatih, mengajar peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan sarana evaluasi dan evaluasi. .

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan memajukan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. (PNS).

Sedangkan angka kredit adalah nilai satuan dari setiap butir kegiatan dan/atau nilai kumulatif dari butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pengembangan karir kepangkatan dan jabatannya. Untuk mencapai skor tersebut, seorang guru harus memenuhi persyaratan yang meliputi analisis hasil belajar, analisis soal, pengayaan dan perbaikan. Hal tersebut tertuang dalam Permenpan No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsi Guru dan Angka Kreditnya, yang dapat diunduh disini.

Terkait pengajuan PAK CPNS/PNS baru, persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi SK CPNS dan PNS (2 lembar)
2. SPMT BKD masing-masing sekolah (berdasarkan SKPD) (2 lembar)
3. DP3 (2 lembar)
4. SK tugas (2 lembar)
5. Tata cara pembagian tugas mengajar (2 lembar)
6. Keputusan panitia (2 lembar)
7. Piagam/Sertifikat sebagai CPNS/PNS (2 lembar)
8. Analisis mata pelajaran (2 lembar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button