Umum

Perhatian! Ini Ciri-Ciri Fintech Abal-Abal

 

Aba-abal menurut KBBI adalah tidak bermutu baik; bermutu rendah. Fintech abal-abal berarti Fintech yang dalam operasionalnya tidak sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) perusahaan Finance pada umumnya sehingga pelayanannya akan terasa sporadis dan nyeleneh. Beberapa contah perilaku nyeleneh-nya bisa berupa : menelpon di tengah malam, membagikan data pribadi secara sembarangan dan  perbuatan mengganggu lainnya dengan tujuan agar kita segera membayar pinjaman.

Meski pemblokiran Fintech abal-abal terus dilakukan oleh Menkominfo dan jajarannya, namun mereka masih tumbuh subur. Yang terbaru pada 3 September 2019 terdapat 700 Fintech abal-abal yang dilakukan penutupan dan pemblokiran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI). Namun bak jamur ditempat lembab, mereka terus dan tak sungkan untuk tumbuh kembali.

Untuk kamu yang sedang mencari pinjaman dan kebetulan melirik Fintech harus lebih teliti lagi dalam memilih. Jangan karena kebutuhan mendesak kemudian memilih Fintech sekenanya, “Yang penting Gue di ACC!”. Alih-lih masalah keuangan selesai malah nambah masalah baru. Sudah cukup panjang saudara-saudara kita yang dirugikan oleh Fintech abal-abal ini, dan Please! jangan buat daftar itu bertambah panjang  dengan kamu nama kamu tertera dibawahnya, pastikan hanya meminjam di pinjaman online OJK dan jauhi Fintech ilegal.

Berikut Ciri-Ciri Fintech Abal-Abal

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap fintech yang ilegal. Jadi warga tak perlu khawatir. Kami juga punya daftar fintech legal dan aman,” kata Adelheid Helena Bokau, Wakil Ketua Bidang Institutional & PR AFPI kepada sejumlah media, Selasa (3/9).

Yap, meminjam di Fintech itu aman. Hanya jika kamu menghindari Fintech yang tidak aman. Berikut ciri-ciri yang tidak aman atau abal-abal tersebut:

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Identitas dan alamat kantor tidak jelas
  • Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen atau Support
  • Bunga pinjaman dan denda keterlambatan tidak jelas
  • Bunga pinjaman mencekik
  • Biaya administrasi sangat besar
  • Meminta akses ke seluruh data pada Smartphone
  • Tidak memiliki batas waktu saat melakukan penagihan
  • Berkata kasar, mengancam dan menghina saat melakukan penagihan

Percaya deh, alasan kita meminjam ke Fintech adalah karena lebih praktis dan cepat, namun bisa panjang urusan dan jatuhnya ribet jika berurusan dengan Fintech yang abal-abal. Tidak masalah lama didepan karena harus riset terlebih dahulu sebelum memilih daripada grusa-grusu memilih namun menyesal pada akhirnya.

Kamu tidak harus jadi korban terlebih dahulu untuk tahu Fintech tersebut buruk, kalau bisa sih jangan sampai malah. Pahami ciri-cirinya di atas lalu bandingkan. Atau jika kamu mau cara yang lebih praktis, pegang saja ciri nomor 1. Yaitu pinjamlah hanya pada Fintech resmi. Fintech yang sudah memiliki izin atau minimal sudah terdaftar sehingga semua aktifitas bisnisnya diawasi oleh OJK.

Daftar Fintech resmi bisa dilihat disini: Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK

Selamat meminjam dan ingat, untuk selalu TELITI!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button